Badan Perwakilan Mahasiswa ESA

Badan Perwakilan Mahasiswa Hima UPI atau disingkat BPM adalah lembaga legistlatif dan konsultatif di dalam Hima Bahasa Inggris FPBS UPI atau English Students’ Association.

BPM terdiri atas pimpinan BPM (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Ketua Komisi, dan Ketua Badan Medifo) serta anggota BPM. Terdapat empat komisi yang berfungsi di dalam BPM:

  • Komisi A: mengawasi Presiden, Sekretaris Jenderal, dan Biro.
  • Komisi B: mengawasi Departemen Penalaran dan Departemen Minat & Bakat.
  • Komisi C: mengawasi Departemen Kerohanian Islam, Departemen Sosial Politik, dan Departemen Komunikasi, Media & Informasi.
  • Komisi D: mengawasi Departemen Pengembangan Organisasi dan Badan Kegiatan Semi Otonom.

BPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan GBPK (Garis-garis Badan Program Kerja) oleh Badan Eksekutif Hima Bahasa Inggris FPBS UPI dan memberikan Laporan Pengawasan kepada Mumas.
  • Memberikan saran dan kritik kepada Badan Eksekutif Hima Bahasa Inggris FPBS UPI.
  • Bersama Badan Eksekutif Hima Bahasa Inggris FPBS UPI mengevaluasi dan membahas setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Hima Bahasa Inggris FPBS UPI.
  • Mengorganisasikan pelaksanaan Mumas Hima Bahasa Inggris FPBS UPI.
  • Memberikan memorandum kepada Presiden apabila Badan Eksekutif melanggar AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga), dan/atau GBPK, dan/atau MKO (Mekanisme Kerja Organisasi).
  • Mengadakan Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa (Mumaslub setelah Presiden Hima Bahsa Inggris FPBS UPI diberi memorandum ketiga.
  • Mewakili Hima Bahasa Inggris FPBS UPI keluar untuk masalah-masalah kelegislatifan.
  • Melaksanakan bedah konstitusi sebelum Mumas atau Musmaslub.

Dokumentasi

Link Media Sosial BPM ESA

Di platform LinkTree, mahasiswa dapat mengakses produk hukum dan konstitusi ESA serta pengisian angket untuk masukan, saran, atau kritik untuk seluruh lembaga yang berjalan di lingkungan Hima Bahasa dan Sastra Inggris FPBS UPI.