Prodi Bahasa dan Sastra Inggris UPI Sukses Menggelar Seminar Basics of Translating/Interpreting: From Academicians to Practitioners

Kamis, 16 Desember 2021

Prodi Bahasa dan Sastra Inggris UPI menyelenggarakan kegiatan seminar pada Sabtu, 27 November 2021. Seminar kali ini mengangkat tema penerjemahan dan penjurubahasaan dengan judul Basics of Translating of Translating/ Interpreting: From Academicians to Practitioners. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan juga disiarkan secara langsung di akun Youtube Bahasa dan Sastra Inggris. Kegiatan ini dipandu oleh Ernie D. A. Imperiani, M.Ed. selaku moderator dan Adinda Galuh sebagai MC.

Pematerian pertama disampaikan oleh Dr. Rd. Safrina, M.A. selbagai narasumber. Dalam pemaparannya, Dr. Rd. Safrina, M.A. menjelaskan bahwa kegiatan penerjemahan tidak bisa dilakukan dalam satu kali saja. Penerjemahan yang baik tidak dilakukan dalan satu kali jadi melainkan dilakukan berkali – kali. Dr. Rd. Safrina, M.A. juga menambahkan bahwa dalam menerjemahkan, seorang penerjemah harus menguasai bahasa sumber dan juga bahasa target. Kesalahan penulisan kata ataupun kesalahan tata bahasa akan membuat suatu tuturan menjadi sulit dipahami. Seorang penerjemah juga harus memiliki pengetahuan mengenai hal yang akan diterjemahkannya. Sebagai contoh, apabila ingin menerjemahkan teks hukum, maka seorang penerjemah harus mengetahui istilah – istilah dalam hukum. Hasil penerjemahan yang baik harus menyampaikan makna yang sama dengan yang ada di dalam bahasa sumber.

Pematerian kedua disampaikan oleh Dr. Budi Hermawan, M.P.C. sebagai narasumber kedua. Dalam pematerian ini, Dr. Budi Hermawan, M.PC. menjelaskan mengenai dasar – dasar penjurubahasaan (interpreting). Dr. Budi Hermawan, M.P.C.  menambahkan bahwa terdapat dua jenis penjurubahasaan, yaitu Simultaneous dan Consecutives. Dalam Simultaneous, seorang interpreter menghasilkan ujarannya sambil atau bersamaan dengan pembicara. Sementara dalam Consecutive, pembicara akan berbicara terlebih dahulu lalu interpreter akan menerjemahkan ujaran pembicara tersebut. Terdapat pula teknik dalam penjurubahasaan, yaitu: Whispering (berbisik), dan Ear-Voice Span. Dr. Budi Hermawan, M.P.C. juga menambahkan mengenai strategi dalam penjurubahasaan. Ada strategi yang dilakukan sebelum penerjemahan berlangsung dan ada pula yang dilakukan saat penerjemahan berlangsung. Strategi yang dilakukan sebelum penerjemahan yaitu dengan mempelajari hal – hal yang terkait dengan kegiatan penerjemahan seperti salindia, presentatsi, maupun profil pembicara. Sedangkan untuk strategi saat penerjemahan berlangsung, dilakukan dengan beberapa teknik seperti reformulation, omission, anticipation, simplification, summarizing, explanation.

Pematerian ketiga disampaikan oleh Drs. Eki Qushay Akhwan sebagai narasumber ketiga. Drs. Eki Qushay Akhwan menjelaskan bahwa di tingkat universitas, mahasiswa akan mempelajari dan mempraktekkan kegiatan penerjemahan dan pengalihbahasaan. Namun hal ini tidak cukup untuk menjadi seorang penerjemah maupun juru bahasa yang profesional. Beliau menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi kriteria bagi sebuah profesi. Hal – hal tersebut antara lain: based on specialized and theoretical knowledge, institutional preparation, autonomy, accountability, great responsibility, ethical constrains, merit based, morality, clients rather than customers, direct working relationship. Beliau juga menjelaskan mengenai HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) serta manfaat dari menjadi anggota asosiasi profesi.

Pematerian terakhir disampaikan oleh Drs. M. Ersan Pamungkas, M.A. sebagai narasumber keempat. Dalam pematerian terakhir ini, Dr. M. Ersan Pamungkas, M.A. menjelaskan mengenai pengalamannya selama menjadi penerjemah untuk pemerintah. Klien dari penerjemah pemerintah adalah presiden, menteri, gubernur, dan pejabat pemerintahan. Tugas dari penerjemah pemerintah antara lain menerjemahkan teks – teks yang dibuat oleh pemerintah. Penerjemahan ini mencakup penerjemahan teks hukum, pidato, surat presiden/menteri, berita web, takarir, cerita rakyat, laporan tahunan. Selain melakukan penerjemahan teks, penerjemah pemerintah juga melakukan penjurubahasaan di instansi pemerintah. Penjurubahasaan ini mencakup penjurubahasaan konferensi yang diselenggarakan K/L, pertemuan bilateral presiden/menteri, penyampaian pidato kenegaraan presiden, penjurubahasaan di pengadilan, dan penjurubahasaan dialog.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Kemudian, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama.